Posted by : Meatloaf Wednesday, August 10, 2011

Terhitung sejak 1 Januari 2011 pemerintah telah menghapus fiskal luar negeri. Sebelumnya biaya fiskal ke luar negeri tidak diberlakukan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sebelumnya tarif fiskal keluar negeri cukup mahal. Bagi penumpang pesawat udara wajib membayar Rp 2,5 juta sekali jalan. Sementara mereka yang memakai kapal laut biayanya sebesar Rp 1 juta.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Labels

Pages


Persyaratan Paspor :

1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akte Lahir
4. Fotocopy Ijazah terakhir
5. Fotocopy Buku Nikah (bagi yg sudah)
6. Surat keterangan dari Perusahaan
7. Paspor asli (jika perpanjang/perbaharui)

Biaya Paspor :
Rp. call/ email,- (5 - 12 hari kerja)


Daftar Harga Pengurusan Visa :

1. Afrika Selatan Rp.
2. Australia - mulai Rp.
3. Belanda Rp.
4. China - mulai Rp.
5. Canada Rp.
6. India - mulai Rp.

7. Italia Rp.
8. Inggris Rp.
9. Jepang Rp.
10. Jerman Rp.
11. Korea Rp.
12. Perancis Rp.
13. Swiss Rp.
14. Taiwan Rp.
*Harga dapat berubah sewaktu-waktu


Powered by Blogger.

PAKET UMROH 2012

PAKET UMROH 2012

Followers

- Copyright © Pengurusan Paspor & Visa -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -