Archive for August 2011
Mulai 1 Januari 2011 Biaya Fiskal Dihapuskan
Terhitung sejak 1 Januari 2011 pemerintah telah menghapus fiskal luar negeri. Sebelumnya biaya fiskal ke luar negeri tidak diberlakukan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sebelumnya tarif fiskal keluar negeri cukup mahal. Bagi penumpang pesawat udara wajib membayar Rp 2,5 juta sekali jalan. Sementara mereka yang memakai kapal laut biayanya sebesar Rp 1 juta.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak